Menghitung Pembagian Faraid (Waris) Dengan Metode Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57008/jjp.v2i01.131Keywords:
Faraid, Kelipatan Persekutuan TerkecilAbstract
Mempelajari Ilmu Faraid atau ilmu mawaris merupakan kewajiban fardhu kifayah bagi setiap muslim. Ilmu ini membahas tentang bagian-bagian harta warisan pada seseorang yang meninggal dunia. Belajar faraid dapat bernilai ibadah bagi yang mempelajarinya. Islam memberikan perlindungan penuh kepada harta benda yang akan dimiliki oleh manusia, baik ketika manusia itu masih hidup ataupun sudah meninggal dunia. Ketika manusia masih hidup, maka kepemilikan harta benda pada manusia dilindungi oleh aturan islam secara tegas. Agama Islam memberikan sanksi tegas kepada setiap orang yang akan mengambil dan merusak harta benda orang lain tanpa ada alasan yang menjadi haknya. Ketika manusia tersebut meninggal dunia, maka Agama Islam juga mengatur berpindahnya harta benda tersebut secara jelas melalui ilmu mawaris atau ilmu faraid. Ilmu ini berhubungan dengan Matematika yang memiliki peran yang sangat penting pada kehidupan manusia dalam melahirkan berbagai disiplin ilmu seperti fisika, kimia, biologi, dan berbagai disiplin keilmuan lainnya termasuk Faraid. Sehingga tidak heran jika zaman sekarang ini ilmu matematika berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan zaman dan tuntutan manusia akan belbagi kemajuan diberbagai bidang kehidupan, sehingga tidak berlebihan jika matematika bisa dijuluki sebagai Queen Of Science. Salah satu dari ilmu Matematika yang digunakan dalam pembagian waris yaitu Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK).
References
Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara’id) Dan Penerapannya Dalam Masyarakat Islam. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 1(2), 37–46. https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/2591
Faraidh, M., Kompilasi, D. A. N., & Islam, H. (2019). Ahli waris penerima. 1(2), 172–198.
Islam, J. H., Islam, P. S., Cetak, M., & Online, M. (2020). THE TECHNIQUE OF INHERITANCE DISTRIBUTION USING THE ORIGIN OF THE PROBLEM 24 AND INHERITANCE TABLE.. 2800.
Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kompilasi hukum islam serta pengertian dalam pembahasannya. In Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan (Vol. 1, Issue 1).
Muttaqin, y. (2018). Mengenal Bagian Ashabah dalam Warisan: Definisi dan Macamnya. Nuonline. https://islam.nu.or.id/warisan/mengenal-bagian-ashabah-dalam-warisan-definisi-dan-macamnya-UyLm7
Rozy. (2020). Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam. Laduni. https://www.laduni.id/post/read/54600/tata-cara-pembagian-harta-warisan-menurut-islam
TafsirQ. (n.d.). Surat An-nisa’ ayat 11. https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-11
Yuniati, S. (2012). Menentukan Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) Dan Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) Dengan Menggunakan Metode “PEBI.” Beta, 5(2), 149–165.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL JENDELA PENDIDIKAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





